Sama halnya dengan yang terjadi Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari
strategi Google dalam menghindari pajak melalui cara legal atau yang
sering disebut sebagai tax planning.
"Namanya orang berbisnis mana ada yang tidak punya tax planning, pasti tax planning. Selama itu bisa dilakukan ya dilakukan," ujar Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus, M Haniv, Senin (19/9). .
Metode tax planning yang dilakukan oleh Google adalah dengan pemanfaatan syarat physical presence.
Di mana satu badan usaha yang didirikan di sebuah negara, namun mampu
melakukan kontrak bisnis dengan perusahaan di negara lain.
Kontrak dilakukan secara online, begitu juga dengan pembayaran atas jasa
yang diberikan. Sehingga bila tidak mendirikan Bentuk Usaha Tetap
(BUT), maka negara akan kesulitan untuk mengejar pajak perusahaan
tersebut.
"Makanya mereka kontrak online pembayaran online, jadi kontraknya di
langit. Di negara mana pun, ini menjadi isu yang harus dipecahkan. Ini
yang dimainkan oleh Google," jelasnya.