Thursday, August 25, 2016

Riwayat iklan larangan merokok

Peringatan Merokok Sampai 1999
 
1999-2001
 
2002-2013 
 2014-Sekarang
Image result for bungkus rokok membunuhmu
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012, kemasan tembakau maupun iklan harus menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18+). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari luas bidang depan dan belakang bungkus rokok dan 20% dari luas iklan rokok. Setelah pengenalan gambar grafis dalam kemasan rokok Indonesia, branding rokok sebagai "light", "mild", dll., telah dilarang.