Peringatan Merokok Sampai 1999
1999-2001
2002-2013
2014-Sekarang
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012, kemasan tembakau maupun iklan harus menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18+).
Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari luas bidang depan dan
belakang bungkus rokok dan 20% dari luas iklan rokok. Setelah pengenalan
gambar grafis dalam kemasan rokok Indonesia, branding rokok sebagai
"light", "mild", dll., telah dilarang.