Tuesday, September 20, 2016

Google hindari pajak di banyak negara, ternyata begini modusnya


Image result for google headquartersSiapa yang tak kenal dengan "Mbah Google", begitu biasanya orang-orang menyebutnya. Seperti mbah dukun yang tau akan segalanya dengan hanya mengetik kata kuncinya langsung keluar ratusan ribu situs yang mungkin anda cari.  Mesin pencari terbesar di dunia ini ternyata menghindari pembayaran pajak di berbagai negra yang di singgahinya. Menurut info yang saya himpun dari WinNetNews.com banyak negara yang  merasa dirugikan dari sisi pajak oleh "mbah google" karena gak mau bayar pajak.


Sama halnya dengan yang terjadi Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari strategi Google dalam menghindari pajak melalui cara legal atau yang sering disebut sebagai tax planning.

"Namanya orang berbisnis mana ada yang tidak punya tax planning, pasti tax planning. Selama itu bisa dilakukan ya dilakukan," ujar Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus, M Haniv, Senin (19/9). .

Metode tax planning yang dilakukan oleh Google adalah dengan pemanfaatan syarat physical presence. Di mana satu badan usaha yang didirikan di sebuah negara, namun mampu melakukan kontrak bisnis dengan perusahaan di negara lain.

Kontrak dilakukan secara online, begitu juga dengan pembayaran atas jasa yang diberikan. Sehingga bila tidak mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka negara akan kesulitan untuk mengejar pajak perusahaan tersebut.

"Makanya mereka kontrak online pembayaran online, jadi kontraknya di langit. Di negara mana pun, ini menjadi isu yang harus dipecahkan. Ini yang dimainkan oleh Google," jelasnya.