Tuesday, September 20, 2016

Ternyata...., tunggakan pajak google di Indonesia tahun 2015 mencapai 5,5 Trilliun



Image result for google headquartersRaksasa internet asal Amerika Serikat tersebut dituding menunggak kewajiban pajak selama lima tahun. Dan di tahun 2015 saja, Google diperkirakan berutang pajak lebih dari Rp 5 triliun.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv menduga kalau PT Google Indonesia membayar kurang dari 0,1% dari total pendapatan dan pertambahan nilai yang menjadi kewajiban Google di tahun lalu.  Kebanyakan pendapatan Google yang diperoleh di Indonesia memang dialirkan ke kantor pusat Google Asia Pasifik yang berlokasi di Singapura. Google Asia Pasifik ini menolak diaudit bulan Juni lalu sehingga menurut Haniv, memicu kantor pajak Indonesia meningkatkannya menjadi kasus kriminal.

"Argumen Google adalah bahwa mereka hanya melakukan perencanaan pajak. Perencanaan pajak memang legal, namun perencanaan pajak agresif sampai taraf negara di mana pendapatan diperoleh tidak mendapatkan apa-apa adalah tidak legal," kata Haniv.

Haniv mengestimasi hutang pajak Google termasuk denda di tahun 2015 bisa menembus angka USD 418 juta atau di kisaran Rp 5,5 triliun. Itu yang membuat Google terus dikejar agar melunasi kewajibannya tersebut.

Di sisi lain, otoritas pajak Indonesia berencana tidak hanya mengejar Google tapi juga perusahaan lain yang berbisnis dengan menghantarkan konten internet di Indonesia, misalnya saja Facebook.

Menurut Haniv, total pendapatan dari bisnis iklan digital di Indonesia pada tahun 2015 adalah sebesar USD 830 juta, dengan Google dan Facebook memegang pangsa pasar sekitar 70%.